Melalui
Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
dan Inpres No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pembangunan Nasional (khususnya
tentang akselerasi SPMP), upaya peningkatan mutu pendidikan diharapkan menjadi
fokus perhatian berbagai instansi terkait, khususnya sekolah, untuk dapat
diimplementasikan secara baik dan benar sesuai dengan konsep dan mekanisme yang
telah dirumuskan dalam SPMP.
Dalam konsep SPMP, peningkatan mutu pendidikan
harus dilaksanakan dengan berbasis data yang telah dianalisis dengan akurat dan
benar. Analisis data ini kemudian menghasilkan rekomendasi yang dapat digunakan
sebagai base-line data untuk dasar
merencanakan kegiatan dan program peningkatan mutu secara proporsional, akurat
dan berkelanjutan.
Dalam
implementasinya, salah satu komponen utama SPMP adalah Evalusi Diri
Sekolah/Madrasah (EDS/M) dan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD),
selain berbagai instrumen lainnya, misalnya hasil Ujian Nasional, atau
Akreditasi Sekolah. EDS/M merupakan suatu instrumen yang diharapkan dapat
memfasilitasi dan membantu sekolah untuk dapat secara berkala dan berkelanjutan
memotret dan memetakan prestasi dan kekurangan dirinya dalam mencapai 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) atau Standar Pelayanan Minimal
(SPM) untuk tingkat SD dan SMP. Sedangkan MSPD, merupakan media dengan format
laporan yang digunakan oleh Pengawas Sekolah untuk mengangkat hasil laporan
EDS/M mengenai permasalah khusus yang menjadi area kewenangan dinas pendidikan
untuk memperbaiki, meningkatkan mutu sekolah, dan digunakan sebagai laporan
pencapaian SNP dari satu atau sekelompok sekolah kepada pemerintah daerah
melalui kantor dinas pendidikan setempat. Hasil MSPD akan menjadi bahan masukan
dan rekomendasi yang akurat bagi pemerintah kota/kabupaten setempat untuk dapat
menjadi dasar bagi perencanaan program peningkatan mutu pendidikan di tingkat
kota/kabupaten untuk tahun berikutnya.
Sebagai
instrumen yang sangat penting dalam implementasi program peningkatan mutu
pendidikan, EDS/M dan MSPD menjadi suatu kewajiban bagi sekolah untuk dapat
dipahami dan dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan, sehingga
menjadi suatu budaya mutu, baik di tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi,
maupun di tingkat pusat. Selain manfaat teknis akademis, EDS/M-MSPD yang
dilaksanakan secara jujur, valid dan akurat juga dapat mengembangkan budaya karakter
bangsa secara positif. Karakter bangsa yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia dapat dikembangkan secara intensif melalui pembudayaan implementasi
EDS/M-MSPD. Sesungguhnya peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan
dari penanaman karakter bangsa, terutama bagi sekolah dan peserta didik.
Agar
sekolah dan pengawas dapat memahami landasan filosofis dan melaksanakan program
EDS/M-MSPD dengan baik, diperlukan suatu program pendampingan oleh fasilitator
yang telah menguasai konsep dan berpengalaman melaksanakan EDS/M-MSPD.
Keberhasilan implementasi EDS/M-MSPD sangat ditentukan oleh kompetensi dan
kapasitas para Pendamping (fasilitator) dalam membimbing sekolah dan pengawas
mengisi EDS/M-MSPD.
Para
Pendamping perlu dipersiapkan dengan baik dan difasilitasi agar mereka dapat
memiliki persamaan persepsi dan strategi serta kapasitas yang memadai dalam
melakukan proses pendampingan. Untuk itu dilakukan Program Capacity
building (peningkatan kapasitas) sebelum para pendamping terjun ke sekolah. Capacity building ini juga dimaksudkan
untuk memfasilitasi para pendamping dalam merencanakan dan menyusun strategi
dan materi pendampingan.
Kegiatan
Capacity Building Program EDS/M dan
MSPD ini merupakan kegiatan pelatihan dan pembekalan
bagi calon fasilitator/pendamping kegiatan implementasi EDS/M-MSPD di tingkat
kota/kabupaten oleh sekolah dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar