Rabu, 28 November 2012

MODEL SUPERVISI PENJAMNAN MUTU SEKOLAH di LPMP



A.    Konsep Dasar Supervisi
Pendidikan bermutu menjadi salah satu fokus utama upaya dalam dunia pendidikan saat ini. Berbagai pendekatan dan upaya telah dilakukan, salah satunya adalah melalui pelaksanaan supervisi. Secara umum supervisi adalah pengamatan secara langsung dan berkala oleh pihak yang ditunjuk terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak lain untuk kemudian apabila ditemukan masalah, segera diberikan petunjuk atau bantuan yang bersifat langsung guna mengatasinya.

Supervisi pendidikan dikenal dengan sebutan ‘instructional supervision’ dipandang sebagai kegiatan yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Carter Good Govermance Dictionary of Education (dalam Engkoswara, 2011) mengemukakan bahwa supervisi adalah segala usaha pejabat dalam memimpin guru-guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk memperbaiki pengajaran; termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan dan jabatan guru-guru, menyeleksi dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran dan metode-metode mengajar serta evaluasi pengajaran.

Ditinjau dari   morfologis, “supervisi”  terdiri dari  dua  kata  yaitu “super”  yang berarti atas atau lebih dan “vision” mempunyai arti lihat, pandang, tilik, atau awasi. Dari dua kata tersebut (super dan vision), dapat  dijelaskan bahwa supervisi :
1.     Kegiatan yang berupa melihat, menilik dan menilai serta mengawasi dari atasan terhadap perwujudan kegiatan atau hasil kerja bawahan
2.     Suatu upaya yang dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki pandangan yang  lebih tinggi  berupa pengetahua,  keterampilan dan sikap-sikap untuk membantu mereka yang membutuhkan pembinaan.
3.     Suatu kegiatan untuk mentransformasikan berbagai pandangan inovatif agar dapat diterjemahkan dalam bentuk kegiatan yang terukur.
4.     Suatu bimbingan profesional yang dilakukan oleh supervisor agar guru-guru dapat menunjukan kinerja profesional. (Engkoswara dan Komariah, 2011)

Dalam bidang pendidikan, supervisi merupakan disiplin ilmu yang memfokuskan diri pada pengkajian peningkatan situasi belajar-mengajar sehingga supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai bimbingan professional bagi guru-guru. Bimbingan professional yang dimaksudkan adalah segala usaha yang memberikan kesempatan bagi guru-guru untuk berkembang secara professional, sehingga mereka lebih maju lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu memperbaiki dan meningkatkan proses belajar murid-murid.

Secara faktual, peran supervisi pendidikan seperti dimaksud di atas telah melekat pada tugas dan fungsi kepala sekolah dan pengawas.
1.      Peran supervisi pada kepala sekolah
Kepala sekolah menduduki posisi yang strategis di dalam pencapaian keberhasilan suatu sekolah dan berperan sebagai pemimpin pendidikan, administrator dan supervisor. Tugas kepala sekolah sebagai supervisor adalah memberikan bimbingan, bantuan dan pengawasan dan penilaian pada masalah-maslah yang berhubungan dengan teknis penyelenggara dan pengembangan pendidikan, pengajaran yang berupa perbaikan program pengajaran dan kegiatan-kegiatan pendidikan pengajaran untuk dapat menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
Supervisi oleh kepala sekolah terfokus pada supervisi akademik. Hal ini terlihat dalam Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah. Untuk menjamin pelaksanaan supervisi yang efektif, lebih lanjut ditetapkan Permendiknas No.12 tahun 2007 tentang standar kompetensi kepala sekolah yang diantaranya berisi kompetensi : 1) Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, 2) Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, 3) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

2.      Peran supervisi pada pengawas sekolah
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud Nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah seperti di bawah ini.
a.       Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya.
b.      Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Sebaliknya, pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.

Sebagai bagian dari mekanisme proses penjaminan mutu pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, supervisi memberikan gambaran tentang keterkaitan peran kepala sekolah, pengawas sekolah, dan LPMP dalam pelaksanaan supervisi, sebagai berikut.

1.      PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP, Pasal 91 ayat (1), menjelaskan bahwa Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan
2.      Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
3.      PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 57 Supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan
4.      PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 91 ayat (6) LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan.
5.      PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 91 ayat (7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi.

Berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Permendikbud No. 37 tahun 2012 Pasal 2 LPMP bertanggung jawab melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di provinsi. Secara operasional salah satu implementasi, yang  tercantum dalam Pasal 3 (a), yaitu dengan pelaksanaan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam rangka pencapaian standar mutu pendidikan nasional. Berdasarkan uraian diatas, maka supervisi yang dilakukan oleh LPMP harus berada pada koridor penjaminan mutu pendidikan di tingkat provinsi.

Dalam konteks di atas, pengertian supervisi LPMP, yang terkait dengan pengawasan dan bimbingan profesional yang dilakukan terhadap satuan pendidikan beserta pihak terkait dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan, tidak dapat dilepaskan dari kerangka otonomi daerah. Hal ini karena sesungguhnya satuan pendidikan beserta komponen yang ada di dalamnya, serta pengawas sekolah adalah milik dan dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karenanya, LPMP tidak mempunyai kewenangan langsung untuk melaksanakan supervisi terhadap satuan pendidikan. Dengan demikian, LPMP perlu melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan setempat agar dapat melaksanakan program penjaminan mutu pendidikan secara umum, dan khususnya supervisi pada satuan pendidikan. LPMP tidak dapat bekerja sendiri dan secara langsung dengan pengawas maupun satuan pendidikan. Yang dapat dilakukan oleh LPMP adalah pemberdayaan pengawas dan kepala sekolah dalam melakukan supervisi akademik dan manajerial, dan kemudian melakukan supervisi kepada mereka agar mereka dapat melaksanakan tugas kesupervisiannya dengan baik dan benar, yang pada akhirnya berdampak pada terjadinya peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Program pemberdayaan dan supervisi kepada pengawas dan kepala sekolah, LPMP dapat memberikan bimbingan professional yang meliputi segala upaya dalam memberikan kesempatan bagi pihak yang disupervisi untuk berkembang secara professional, sehingga mereka lebih maju lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya. Bentuk supervisi LPMP secara sederhana dapat dijelaskan pada diagram di bawah ini.










 



















            Gambar Skema Supervisi LPMP


Gambar Skema supervisi LPMP menjelaskan supervisi dalam konteks otonomi daerah sudah dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas. Kepala sekolah menjalankan supervisi pada satuan pendidikan dan hasilnya dilaporkan kepada pengawas sekolah. Dalam diagram di atas, LPMP melaksanakan pemberdayaan pengawas dan kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi yang baik dan benar. Pengawas sekolah mensupervisi sekolah (kepala sekolah dan guru). Pengawas sekolah menjadi pemegang data hasil supervisi kepala sekolah dan pengawas itu sendiri. Dalam kerangka koordinasi dan kemitraan dengan LPMP, pengawas kemudian memberikan data hasil supervisi kepada LPMP. Data hasil supervisi yang dimiliki LPMP ini menjadi salah satu dasar dalam melaksanakan pemberdayaan dan supervisi LPMP ke pengawas dan kepala sekolah. Tentu saja rangkaian kegiatan pemberdayaan dan supervisi ini harus di bawah konteks kolaborasi dan koordinasi LPMP dengan Dinas Pendidikan setempat sebagai pemegang otoritas pendidikan di daerah.

Bentuk supervisi yang dilakukan LPMP sesuai skema supervisi LPMP di atas adalah supervisi pelaksanaan penjaminan mutu di daerah. Supervisi yang dilaksanakan oleh LPMP diharapkan dapat mendorong terjadinya sistem penjaminan mutu di daerah, khususnya di sekolah. Oleh sebab itu supervisi yang dilakukan oleh LPMP adalah supervisi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan di tingkat daerah dan sekolah.
LPMP mensupervisi kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di sekolah beserta implementasi sistem penjaminan mutu di sekolah. Pengawas disupervisi oleh LPMP dalam kaitan pelaksanaan peran supervisi pada sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah binaannya.

B.     Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Supervisi
Untuk dapat menjalankan tugas professional dan institusionalnya, seorang supervisor (baik itu pengawas terhadap kepala sekolah dan guru, maupun kepala sekolah terhadap guru dan staf sekolah, dan seterusnya) harus memiliki, memahami dan menerapkan prinsip-prinsip supervisi yang efektif.
Prinsip-prinsip supervisi pendidikan yang banyak dikemukakan literatur mengenai supervisi (terutama supervisi akademik dan klinik) antara lain:
1.
Ilmiah (scientific)

a.       Sistematis, berarti dilaksanakan secara teratur, berencana, dan berkelanjutan

b.      Objektif artinya data yang didapat berdasarkan hasil observasi nyata. Kegiatan-kegiatan perbaikan atau pengembangan berdasarkan hasil kajian kebutuhan-kebutuhan guru atau kekurangan-kekurangan guru, bukan berdasarkan tafsiran pribadi. 

c.       Menggunakan alat (instrumen) yang dapat memberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar.
2.
Demokratis, artinya menjunjung tinggi azas musyawarah, memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat serta sanggup menerima pendapat orang lain.
3.
Kooperatif, maksudnya kerjasama seluruh staf dalam kegiatan pengumpulan data, analisa data dan perbaikan serta pengembangan porses belajar mengajar hendaknya dilakukan dengan cara kerjasama seluruh staf sekolah. 
4.
Konstruktif dan kreatif. Membina inisiatif guru dan mendorong guru untuk aktif menciptakan suasana dimana tiap orang merasa aman dan bebas mengembangkan potensi-potensinya.















                                                 
C.    Strategi Pelaksanaan Supervisi Prenjaminan Mutu  Pendidikan
Supervisi penjaminan mutu pendidikan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan penjaminan mutu yang menjadi tugas dan fungsi LPMP, merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut. Peran supervisi LPMP dilaksanakan bersinergi dengan tugas dan fungsi pemetaan, pengelolaan sistem informasi, dan fasilitasi. Dengan kata lain supervisi bukan merupakan kegiatan yang otonom atau terpisah dari tupoksi lainnya, hal ini dapat dijelaskan berdasarkan Permendikbud No. 37 Tahun 2012.

Perencanaan supervisi tidak bisa lepas dari data hasil pemetaan, tindak lanjut supervisi harus sinergi dengan fasilitasi, dan laporan hasil harus menjadi input data bagi sistem informasi. Melalui pendekatan input-proses-output, mekanisme pelaksanaan supervisi penjaminan mutu pendidikan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.


 















          Gambar mekanisme supervisi penjaminan mutu pendidikan

Mekanisme pelaksanaan supervisi penjaminan mutu pendidikan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.         Supervisi berbasis pada peta mutu dan rekomendasi 8 standar nasional pendidikan sebagai input.
2.         Penetapan tujuan, sasaran, dan penyusunan perangkat supervisi menjadi bagian dari perencanaan proses supervisi.
3.         Langkah verifikasi saat dilakukan visitasi supervisi, dilakukan dalam rangka melihat kinerja dan capaian implementasi rekomendasi penjaminan mutu pendidikan.
4.         Bimbingan teknis menjadi wahana bimbingan professional yang dilakukan kemudian oleh supervisor yang disesuaikan dengan hasil verifikasi.
5.         Ukuran kinerja supervisi terlihat dari ketercapaian tujuan supervisi. Ukuran ini menjadi dasar perlu tidaknya dilakukan proses ulang supervisi atau tujuan supervisi tercapai dan dapat dilanjutkan dengan penyusunan laporan dan rekomendasi pengambangan.

Tidak ada komentar: