A.
Konsep
Dasar Supervisi
Pendidikan
bermutu menjadi salah satu fokus utama upaya dalam dunia pendidikan saat ini.
Berbagai pendekatan dan upaya telah dilakukan, salah satunya adalah melalui
pelaksanaan supervisi. Secara umum supervisi adalah pengamatan secara langsung
dan berkala oleh pihak yang ditunjuk terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh
pihak lain untuk kemudian apabila ditemukan masalah, segera diberikan petunjuk
atau bantuan yang bersifat langsung guna mengatasinya.
Ditinjau
dari morfologis, “supervisi” terdiri dari
dua kata yaitu “super”
yang berarti atas atau lebih dan
“vision” mempunyai arti lihat, pandang, tilik, atau awasi. Dari dua kata tersebut (super dan vision),
dapat dijelaskan bahwa supervisi :
1.
Kegiatan
yang berupa melihat, menilik dan menilai serta mengawasi dari atasan terhadap
perwujudan kegiatan atau hasil kerja bawahan
2.
Suatu
upaya yang dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki pandangan yang lebih tinggi
berupa pengetahua, keterampilan
dan sikap-sikap untuk membantu mereka yang membutuhkan pembinaan.
3.
Suatu
kegiatan untuk mentransformasikan berbagai pandangan inovatif agar dapat
diterjemahkan dalam bentuk kegiatan yang terukur.
4.
Suatu
bimbingan profesional yang dilakukan oleh supervisor agar guru-guru dapat
menunjukan kinerja
profesional. (Engkoswara dan Komariah, 2011)
Dalam
bidang pendidikan, supervisi merupakan disiplin ilmu yang memfokuskan diri pada
pengkajian peningkatan situasi belajar-mengajar sehingga supervisi pendidikan
dapat diartikan sebagai bimbingan professional bagi guru-guru. Bimbingan
professional yang dimaksudkan adalah segala usaha yang memberikan kesempatan
bagi guru-guru untuk berkembang secara professional, sehingga mereka lebih maju
lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu memperbaiki dan meningkatkan
proses belajar murid-murid.
Secara
faktual, peran supervisi pendidikan seperti dimaksud di atas telah melekat pada
tugas dan fungsi kepala sekolah dan pengawas.
1.
Peran
supervisi pada kepala sekolah
Kepala
sekolah menduduki posisi yang strategis di dalam pencapaian keberhasilan suatu
sekolah dan berperan sebagai pemimpin pendidikan, administrator dan supervisor.
Tugas kepala sekolah sebagai supervisor adalah memberikan bimbingan, bantuan
dan pengawasan dan penilaian pada masalah-maslah yang berhubungan dengan teknis
penyelenggara dan pengembangan pendidikan, pengajaran yang berupa perbaikan
program pengajaran dan kegiatan-kegiatan pendidikan pengajaran untuk dapat
menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
Supervisi
oleh kepala sekolah terfokus pada supervisi akademik. Hal ini terlihat dalam
Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh
satuan pendidikan. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan
berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah. Untuk
menjamin pelaksanaan supervisi yang efektif, lebih lanjut ditetapkan
Permendiknas No.12 tahun 2007 tentang standar kompetensi kepala sekolah yang
diantaranya berisi kompetensi : 1) Merencanakan program supervisi akademik
dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, 2) Melaksanakan supervisi
akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang
tepat, 3) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru.
2.
Peran supervisi pada pengawas sekolah
Mengacu
pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan
angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud Nomor
020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung
jawab pengawas sekolah seperti di bawah ini.
a. Melaksanakan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya.
b. Meningkatkan
kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan.
Tugas
pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan
tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik.
Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan
bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil.
Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah
dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk
meningkatkan kinerja sekolah. Sebaliknya, pengawasan akademik berkaitan dengan
membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan
dan kualitas hasil belajar siswa.
Sebagai
bagian dari mekanisme proses penjaminan mutu pendidikan yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, supervisi memberikan gambaran tentang keterkaitan peran kepala
sekolah, pengawas sekolah, dan LPMP dalam pelaksanaan supervisi, sebagai
berikut.
1. PP
No. 19 Tahun 2005 tentang SNP, Pasal 91 ayat (1), menjelaskan bahwa Setiap
satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan
mutu pendidikan
2. Permendiknas
No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan
pendidikan. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan
berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
3. PP
No. 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 57 Supervisi yang meliputi supervisi
manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh
pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan
4. PP
No. 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 91 ayat (6) LPMP mensupervisi dan membantu
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan
upaya penjaminan mutu pendidikan.
5. PP
No. 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 91 ayat (7) Dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
dan Perguruan tinggi.
Berdasarkan
kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Permendikbud No. 37 tahun
2012 Pasal 2 LPMP bertanggung jawab melaksanakan penjaminan mutu pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan
menengah di provinsi. Secara operasional salah satu implementasi, yang tercantum dalam Pasal 3 (a), yaitu dengan
pelaksanaan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam rangka pencapaian
standar mutu pendidikan nasional. Berdasarkan uraian diatas, maka supervisi
yang dilakukan oleh LPMP harus berada pada koridor penjaminan mutu pendidikan
di tingkat provinsi.
Dalam
konteks di atas, pengertian supervisi LPMP, yang terkait dengan pengawasan dan
bimbingan profesional yang dilakukan terhadap satuan pendidikan beserta pihak
terkait dalam implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan, tidak dapat
dilepaskan dari kerangka otonomi daerah. Hal ini karena sesungguhnya satuan
pendidikan beserta komponen yang ada di dalamnya, serta pengawas sekolah adalah
milik dan dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karenanya, LPMP
tidak mempunyai kewenangan langsung untuk melaksanakan supervisi terhadap
satuan pendidikan. Dengan demikian, LPMP perlu melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, melalui
dinas pendidikan setempat agar dapat melaksanakan program penjaminan mutu
pendidikan secara umum, dan khususnya supervisi pada satuan pendidikan.
LPMP tidak dapat bekerja sendiri dan secara langsung dengan pengawas maupun
satuan pendidikan. Yang dapat dilakukan oleh LPMP adalah pemberdayaan pengawas
dan kepala sekolah dalam melakukan supervisi akademik dan manajerial, dan
kemudian melakukan supervisi kepada mereka agar mereka dapat melaksanakan tugas
kesupervisiannya dengan baik dan benar, yang pada akhirnya berdampak pada
terjadinya peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Program
pemberdayaan dan supervisi kepada pengawas dan kepala sekolah, LPMP dapat
memberikan bimbingan professional yang meliputi segala upaya dalam memberikan
kesempatan bagi pihak yang disupervisi untuk berkembang secara professional,
sehingga mereka lebih maju lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya. Bentuk supervisi
LPMP secara sederhana dapat dijelaskan pada diagram di bawah ini.
![]() |
|||
![]() |
|||

Gambar Skema Supervisi LPMP
Gambar Skema supervisi LPMP menjelaskan supervisi
dalam konteks otonomi daerah sudah dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas.
Kepala sekolah menjalankan supervisi pada satuan pendidikan dan hasilnya
dilaporkan kepada pengawas sekolah. Dalam diagram di atas, LPMP melaksanakan
pemberdayaan pengawas dan kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi yang baik
dan benar. Pengawas sekolah mensupervisi sekolah (kepala sekolah dan guru).
Pengawas sekolah menjadi pemegang data hasil supervisi kepala sekolah dan
pengawas itu sendiri. Dalam kerangka koordinasi dan kemitraan dengan LPMP,
pengawas kemudian memberikan data hasil supervisi kepada LPMP. Data hasil
supervisi yang dimiliki LPMP ini menjadi salah satu dasar dalam melaksanakan
pemberdayaan dan supervisi LPMP ke pengawas dan kepala sekolah. Tentu saja
rangkaian kegiatan pemberdayaan dan supervisi ini harus di bawah konteks kolaborasi
dan koordinasi LPMP dengan Dinas Pendidikan setempat sebagai pemegang otoritas
pendidikan di daerah.
Bentuk
supervisi yang dilakukan LPMP sesuai skema supervisi LPMP di atas adalah
supervisi pelaksanaan penjaminan mutu di daerah. Supervisi yang dilaksanakan
oleh LPMP diharapkan dapat mendorong terjadinya sistem penjaminan mutu di
daerah, khususnya di sekolah. Oleh sebab itu supervisi yang dilakukan oleh LPMP
adalah supervisi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan di
tingkat daerah dan sekolah.
LPMP
mensupervisi kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di sekolah beserta
implementasi sistem penjaminan mutu di sekolah. Pengawas disupervisi oleh LPMP
dalam kaitan pelaksanaan peran supervisi pada sistem penjaminan mutu pendidikan
di sekolah binaannya.
B.
Prinsip-Prinsip
Pelaksanaan Supervisi
Untuk
dapat menjalankan tugas professional dan institusionalnya, seorang supervisor
(baik itu pengawas terhadap kepala sekolah dan guru, maupun kepala sekolah
terhadap guru dan staf sekolah, dan seterusnya) harus memiliki, memahami dan
menerapkan prinsip-prinsip supervisi yang efektif.
Prinsip-prinsip
supervisi pendidikan yang banyak dikemukakan literatur mengenai supervisi
(terutama supervisi akademik dan klinik) antara lain:
1.
|
Ilmiah (scientific)
|
a. Sistematis,
berarti dilaksanakan secara teratur, berencana, dan berkelanjutan
|
|
b. Objektif
artinya data yang didapat berdasarkan hasil observasi nyata.
Kegiatan-kegiatan perbaikan atau pengembangan berdasarkan hasil kajian kebutuhan-kebutuhan
guru atau kekurangan-kekurangan guru, bukan berdasarkan tafsiran
pribadi.
|
|
c. Menggunakan
alat (instrumen) yang dapat memberikan informasi sebagai umpan balik untuk
mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar.
|
|
2.
|
Demokratis, artinya menjunjung tinggi
azas musyawarah, memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat serta sanggup menerima
pendapat orang lain.
|
3.
|
Kooperatif, maksudnya kerjasama seluruh staf dalam kegiatan pengumpulan
data, analisa data dan perbaikan serta pengembangan porses belajar mengajar
hendaknya dilakukan dengan cara kerjasama seluruh staf sekolah.
|
4.
|
Konstruktif dan
kreatif. Membina inisiatif guru dan mendorong guru untuk aktif menciptakan
suasana dimana tiap orang merasa aman dan bebas mengembangkan
potensi-potensinya.
|
C.
Strategi
Pelaksanaan Supervisi Prenjaminan Mutu
Pendidikan
Supervisi
penjaminan mutu pendidikan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan
penjaminan mutu yang menjadi tugas dan fungsi LPMP, merupakan kegiatan yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut. Peran supervisi LPMP
dilaksanakan bersinergi dengan tugas dan fungsi pemetaan, pengelolaan sistem informasi,
dan fasilitasi. Dengan kata lain supervisi bukan merupakan kegiatan yang otonom
atau terpisah dari tupoksi lainnya, hal ini dapat dijelaskan berdasarkan
Permendikbud No. 37 Tahun 2012.
Perencanaan
supervisi tidak bisa lepas dari data hasil pemetaan, tindak lanjut supervisi
harus sinergi dengan fasilitasi, dan laporan hasil harus menjadi input data
bagi sistem informasi. Melalui pendekatan input-proses-output, mekanisme
pelaksanaan supervisi penjaminan mutu pendidikan dapat dilihat pada gambar di
bawah ini.
![]() |
Gambar
mekanisme supervisi penjaminan mutu pendidikan
Mekanisme
pelaksanaan supervisi penjaminan mutu pendidikan di atas dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1.
Supervisi berbasis pada peta mutu dan
rekomendasi 8 standar nasional pendidikan sebagai input.
2.
Penetapan tujuan, sasaran, dan
penyusunan perangkat supervisi menjadi bagian dari perencanaan proses
supervisi.
3.
Langkah verifikasi saat dilakukan
visitasi supervisi, dilakukan dalam rangka melihat kinerja dan capaian
implementasi rekomendasi penjaminan mutu pendidikan.
4.
Bimbingan teknis menjadi wahana
bimbingan professional yang dilakukan kemudian oleh supervisor yang disesuaikan
dengan hasil verifikasi.
5.
Ukuran kinerja supervisi terlihat dari
ketercapaian tujuan supervisi. Ukuran ini menjadi dasar perlu tidaknya
dilakukan proses ulang supervisi atau tujuan supervisi tercapai dan dapat
dilanjutkan dengan penyusunan laporan dan rekomendasi pengambangan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar