Penjaminan mutu
pendidikan adalah serentetan proses dalam sistem yang saling berkaitan untuk
mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang program atau
kegiatan pendidikan dalam
mencapai mutu pendidikan. Proses
penjaminan mutu diawali dari mengidentifikasi
aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, penyediaan data sebagai dasar
perencanaan dan pengambilan keputusan
serta membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan.
Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji
berdasarkan delapan standar nasional pendidikan dari Badan Standar
nasional Pendidikan (BSNP). Penjaminan mutu secara
langsung tentu saja memiliki kontribusi
terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Acuan mutu yang
digunakan untuk pencapaian atau pemenuhan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan adalah Standar
Nasional Pendidikan (SNP). SNP sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dan peraturan perundangan lain yang relevan yaitu kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP
dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau
program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka
menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program
pendidikan.
Terdapat delapan SNP
yaitu:
1.
Standar
Isi
2.
Standar
Proses
3.
Standar
Kompetensi Lulusan
4.
Standar
Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.
Standar
Sarana dan Prasarana
6.
Standar
Pengelolaan
7.
Standar
Pembiayaan
8.
Standar
Penilaian
Delapan SNP di atas memiliki keterkaitan satu sama lain dan sebagian
standar menjadi prasyarat bagi pemenuhan standar yang lainnya. Dalam kerangka
sistem, komponen input sistem pemenuhan SNP adalah Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),
Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana (Sarpras), dan Standar
Pembiayaan. Bagian yang termasuk pada komponen proses adalah Standar Isi,
Standar Proses, dan Standar Evaluasi, sedangkan bagian yang termasuk pada
komponen output adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Berikut ini disajikan kaitan antara
SNP.
Gambar: Kaitan antar Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Untuk mencapai mutu, ternyata tidak setiap satuan pendidikan mampu
melakukannya. Banyak faktor yang menjadi kendala dan penghambat sehingga satuan pendidikan belum mampu
melakukannya. Berdasarkan hasil penelitian secara mendalam, salah satu sebabnya
adalah karena budaya
penjaminan mutu di satuan pendidikan relatif sangat lemah. Hasil
riset menunjukkan bahwa sekolah dan madrasah merupakan pihak yang memberikan
kontribusi terbesar terhadap proses dan
hasil penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu,
sekolah dan madrasah perlu diberdayakan dan didukung dalam usahanya menciptakan
budaya mutu.
Sebaga upaya untuk
mewujudkan tumbuhnya budaya mutu satuan pendidikan dalam rangka melaksanakan
penjaminan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan, telah dilaksanakan
Evaluasi Diri Sekolah dan pemanfaatan hasil EDS untuk penyusunan RKS/RKAS di
sekolah. Selanjutnya perlu disusun laporan hasil Monitoring Sekolah oleh
Pemerintah Daerah (MSPD) untuk memberikan gambaran capaian mutu satuan
pendidikan terhadap 8 SNP dan sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah
dalam menyusun program dan penganggaran penjaminan dan peningkatan mutu
pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar