Rabu, 28 November 2012

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN


Penjaminan mutu pendidikan adalah serentetan proses dalam sistem yang saling berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang program atau kegiatan pendidikan dalam mencapai mutu pendidikan. Proses penjaminan mutu diawali dari mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, penyediaan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan  serta membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan standar nasional pendidikan dari Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP). Penjaminan mutu secara langsung tentu saja memiliki kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah di Indonesia  berkaitan dengan tiga aspek utama yaitu: (1) pengkajian mutu pendidikan, (2) analisis dan pelaporan mutu pendidikan, dan (3) peningkatan mutu dan penumbuhan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Khususnya pada aspek pertama, secara sederhana diartikan bahwa dalam aspek pengkajian mutu pendidikan didalamnya perlu ada pemetaan dan penetapan langkah yang perlu dilakukan untuk pencapaian mutu. Kegiatan pemetaan salah satunya melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Adapun kegiatan penetapan langkah pencapaian mutu adalah rencana sistematis, rasional, dan terukur serta dirumuskan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi pencapaian mutu pendidikan.
Acuan mutu yang digunakan untuk pencapaian atau pemenuhan mutu pendidikan pada satuan pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan peraturan perundangan lain yang relevan yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan.
Terdapat delapan SNP yaitu:
1.         Standar Isi
2.         Standar Proses
3.         Standar Kompetensi Lulusan
4.         Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.         Standar Sarana dan Prasarana
6.         Standar Pengelolaan
7.         Standar Pembiayaan
8.         Standar Penilaian

Delapan SNP di atas memiliki keterkaitan satu sama lain dan sebagian standar menjadi prasyarat bagi pemenuhan standar yang lainnya. Dalam kerangka sistem, komponen input sistem pemenuhan SNP adalah Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana (Sarpras), dan Standar Pembiayaan. Bagian yang termasuk pada komponen proses adalah Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Evaluasi, sedangkan bagian yang termasuk pada komponen output adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Berikut ini disajikan kaitan antara SNP.
 

Gambar: Kaitan antar Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Untuk mencapai mutu, ternyata tidak setiap satuan pendidikan mampu melakukannya. Banyak faktor yang menjadi kendala dan penghambat sehingga satuan pendidikan belum mampu melakukannya. Berdasarkan hasil penelitian secara mendalam, salah satu sebabnya adalah karena budaya penjaminan mutu di satuan pendidikan relatif sangat lemah. Hasil  riset menunjukkan bahwa sekolah dan madrasah merupakan pihak yang memberikan kontribusi terbesar  terhadap proses dan hasil penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekolah dan madrasah perlu diberdayakan dan didukung dalam usahanya menciptakan budaya mutu.
Sebaga upaya untuk mewujudkan tumbuhnya budaya mutu satuan pendidikan dalam rangka melaksanakan penjaminan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan, telah dilaksanakan Evaluasi Diri Sekolah dan pemanfaatan hasil EDS untuk penyusunan RKS/RKAS di sekolah. Selanjutnya perlu disusun laporan hasil Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) untuk memberikan gambaran capaian mutu satuan pendidikan terhadap 8 SNP dan sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan penganggaran penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

Tidak ada komentar: