Rabu, 27 Februari 2013

ARTIKEL PENELITIAN EDS



STUDI HASIL EVALUASI EKSTERNAL DAN INTERNAL
PADA SATUAN PENDIDIKAN

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan profil sekolah berdasarkan hasil evaluasi internal atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan data hasil evaluasi ekternal atau Akreditasi Sekolah, dan membandingkan kedua data tersebut untuk melihat perbedaan diantara keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi deskriptif kuantitatif. Penelitian ini difokuskan disalah satu sekolah SMPN 3 Pandeglang. Hasil penelitian menunjukan bahwa hasil Akreditasi menunjukan bahwa sekolah tersebut telah terakreditasi dengan nilai B dan hasil EDS menunjukan bahwa sekolah tersebut telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).  Terdapat perbedaaan nilai skor hasil akreditasi
dan Evaluasi Diri Sekolah tetapi berdasarkan uji sign dinyatakan tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Terdapat standar yang  hasilnya memiliki nilai selisih yang sangat besar  yaitu standar isi, standar PTK, serta standar proses. Sekolah perlu bekerja keras dalam rangka meningkatkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan.


A.     PENDAHULUAN
Suatu lembaga pendidikan dinilai mempunyai kinerja yang baik jika lembaga tersebut  menghasilkan keluaran atau lulusan yang ditargetkan, berupa produk atau jasa yang bermutu secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Untuk mencapai kinerja seperti ini banyak faktor yang berpengaruh yang perlu diperhatikan. Faktor-faktor tersebut pada prinsipnya dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu faktor internal yang berasal dari dalam itu sendiri, dan faktor eksternal yang berasal dari luar.
Dalam sistem pendidikan, acuan untuk melihat kondisi tersebut didasarkan pada delapan (8) Standar Nasional Pendidikan yang sekaligus merupakan acuan dalam melakukan evaluasi diri yang dilakukan oleh pihak sekolah sendiri atau internal dan evaluasi diri ekternal yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan diluar sekolah, yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAS).
Hasil EDS dan Akreditasi dilapangan masih dipersepsi berbeda, terdapat kesan yang sangat berbeda antara hasil EDS dan akreditasi, pelaksanaan hasil EDS dipersepsikan perlu untuk menghasilkan data yang hasilnya dibawah hasil akreditasi, padahal secara empirik hal tersebut haruslah sejajar antara hasil EDS dan Akreditasi, jikalau sekolah memamang telah benar-benar melakukan pengisian dengan seusungguhnya maka seyogyanya hasil EDS tersebut harus sama atau setara dengan hasil Akreditasi.
Dengan menganalisis dan mengevaluasi kedua data yang dihasilkan secara internal dari EDS dan eksternal dari BAS diharapkan sekolah dapat mengetahui kapasitas kemampuannya saat ini secara objektif  sehingga dapat menentukan strategi untuk meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang dengan tepat sasaran.
Berdasarkan pendahuluan di atas maka rumusan masalah adalah sebagai berikut : 1). Bagaimana profil sekolah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS). 2). Bagaimana profil sekolah berdasarkan hasil Akreditasi Sekolah?. 3). Apakah terdapat perbedaaan dan perbandingan data hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Akreditasi Sekolah?.

B.     KAJIAN TEORI
1.      Evaluasi Diri Sekolah
Evaluasi Diri Sekolah adalah proses evaluasi yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar Penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kab/kota. Proses Evaluasi Diri Sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS), pelatihan penggunaan instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali. EDS dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas: Kepala Sekolah, wakil unsur guru, wakil Komite Sekolah, wakil orang tua siswa, dan pengawas.
TPS mengumpulkan bukti dan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam instrumen. Dengan menggunakan Instrumen EDS, sekolah dapat mengukur dampak kinerjanya terhadap peningkatan hasil belajar peserta didik. Sekolah juga dapat memeriksa hasil dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan pembelajaran yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik. Kegiatan ini melibatkan semua pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah.
EDS bukanlah proses yang birokratis atau mekanis, melainkan suatu proses dinamis yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam sekolah. EDS perlu dikaitkan dengan proses perencanaan sekolah dan dipandang sebagai bagian yang penting dalam kinerja siklus pengembangan sekolah. Sebagai kerangka kerja untuk perubahan dan perbaikan, proses ini secara mendasar menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci di bawah ini: 1). Seberapa baikkah kinerja sekolah kita? Hal ini terkait dengan posisi pencapaian kinerja untuk masing-masing indikator SNP. 2). Bagaimana kita dapat mengetahui kinerja sekolah? Hal ini terkait dengan bukti apa yang dimiliki sekolah untuk menunjukkan pencapaiannya. 3). Bagaimana kita dapat meningkatkan kinerja? Dalam hal ini sekolah melaporkan dan menindaklanjuti apa yang telah ditemukan sesuai pertanyaan di nomor 2 dan nomor 3 sebelumnya.
Sekolah menjawab ketiga masalah ini setiap tahunnya dengan menggunakan seperangkat indikator kinerja untuk melakukan pengkajian yang obyektif terhadap kinerja mereka SNP yang ditetapkan, dan mengumpulkan bukti mengenai kinerja peningkatan mutu pendidikan yang dilakukan.
Informasi tambahan seperti tingkat ketercapaian kinerja sekolah dalam memenuhi kebutuhan semua peserta didiknya dan kapasitas sekolah untuk perbaikan serta dukungan yang dibutuhkan juga dimasukkan di sini. Data dapat juga dikaitkan dengan kebutuhan lokal dan informasi khusus terkait dengan kondisi sekolah.
Informasi kuantitatif seperti tingkat penerimaan siswa baru, hasil ujian, tingkat pengulangan dan lain-lain, beserta informasi kualitatif seperti pendapat dan penilaian profesional dari para pemangku kepentingan di sekolah dikumpulkan guna mendapatkan gambaran secara menyeluruh. Semua informasi ini kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk mempersiapkan suatu rencana pengembangan sekolah yang terpadu.
2.      Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah. Sedangkan Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
Dalam melakukan akreditasi terdapat prinsip – prinsip yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah. Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitui (a) Standar isi; (b) Stndar proses; (c) Standar kompetensi lulusan; (d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan (e) Standar sarana; (f) Standar pengelolaan; (g) Stadanr pembiayaan; dan (h). Standar penilaian Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi. Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu. Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan. Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah

3.      Kaitan EDS dan Akreditasi dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
EDS dan Akreditasi dikembangkan sejalan dengan sistem penjaminan mutu pendidikan, khususnya yang terkait dengan perencanaan pengembangan sekolah dan manajemen berbasis sekolah. Pelaksanaan EDS terkait dengan praktek dan peran kelembagaan  yang memang sudah berjalan, seperti manajemen berbasis sekolah, perencanaan pengembangan sekolah, akreditasi sekolah, implementasi SNP, peran pengawas, serta manajemen pendidikan yang dilakukan oleh pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, dan Rencana Pembangunan Nasional Bidang Pendidikan.
Diagram di bawah ini menggambarkan EDS dan Akreditasi sebagai salah satu komponen sumber data dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang mengacu pada Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.



4.      Rubrik Kriteria Akreditasi dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
Rubrik merupakan pedoman untuk menafsirkan atau memaknai sebuah data kuantitatif, berikut ini adalah rubrik dari kedua data tersebut :
a.      Kriteria Akreditasi
Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi jika nilai Akhir Kumulatif untuk seluruh komponen akreditasi sekurang-kurangnya 56, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) standard yang memperoleh nilai akreditasi komponen (skala ratusan) kurang dari 56, tetapi tidak boleh kurang dari 40.
Peringkat A, Jika Nilai Akhir (NA) (85 < NA < 100) dan Kriteria Status Terakreditasi terpenuhi. Peringkat B, Jika Nilai Akhir (NA) 70 < NA < 85) dan Kriteria Status Terakreditasi terpenuhi. Peringkat C, Jika Nilai Akhir (NA) 56 < NA < 70) dan Kriteria Status Terakreditasi terpenuhi.
b.      Kriteria Hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
Kriteria hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dapat dibagi kedalam 4 (empat) kategori yaitu: Tahap pengembangan 1 atau skor nilai ≤ 63 bermakna belum memenuhi SPM. Tahap pengembangan 2 atau skor nilai 64 ≤ NEDS ≤ 88 bermakna telah memenuhi SPM. Tahap pengembangan 3 atau skor nilai 89 ≤ NEDS≤ 113 bermakna telah memenuhi SNP. Tahap pengembangan 4 atau skor nilai 114 ≤  NEDS ≤ 125 bermakna telah melampui SNP


C.     METODOLOGI PENELITIAN
Metode analisis yang digunakan adalah studi deskriptif kuantitatif. Analisis ini merupakan salah satu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi suatu masalah, proyek atau konsep berdasarkan data-data yang terkumpul kemudian mendeskripsikannya. Analisis ini hanya menggambarkan situasi yang terjadi bukan sebagai pemecah masalah.
Penelitian ini difokuskan pada sekolah SMP Negeri 3 Pandeglang yang beralamat di Jl. Kabayan Citiis No. 2 Pandeglang. Penentuan sekolah tersebut didasarkan kepada kelengkapan data hasil EDS dan data Akreditasi yang telah dikeluarkan oleh BAS. Pemeilihan sekolah tersebut karena kelengkapan data yang dimiliki sekolah tersebut, baik dari hasil EDS dan Akreditasi.
Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data internal yang diambil dari hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang telah dilakukan oleh LPMP Banten pada tahun 2011 dan data ekternal yang diambil dari hasil Akreditasi Sekolah yang telah dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAS) Provinsi Banten


D.    HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan kajian penelitian data ini dideskripsikan. Berikut ini disajikan deskripsi data hasil akreditasi dan EDS :
1.      Data Hasil Akreditasi
Berikut ini adalah hasil analisis data dari hasil penilaian asesor Badan Akreditasi Sekolah (BAS) :

No
Komponen
Bobot
Jml Skor Tert Maks.
Jumlah Skor Tertimbang Perolehan
Nilai Komponen Akreditasi
Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)={(5):(4)}x(3)
(7)={(6):(3)}x(100)
1
Isi
13
180
159
11.48
88.33
2
Proses
15
136
114
12.57
83.82
3
Lulusan
13
240
186
10.08
77.50
4
Pendidik dan Tendik
15
288
218
11.35
75.69
5
Sarpras
12
308
267
10.40
86.69
6
Pengelolaan
11
244
200
9.02
81.97
7
Pembiayaan
10
296
247
8.34
83.45
8
Penilaian Pendidikan
11
244
207
9.33
84.84

Jumlah Skor Komponen



662.29

Nilai Akhir Akreditasi



83

Peringkat Akreditasi
B

Berdasarkan hasil penilaian asesor Badan Akreditasi Sekolah (BAS) terlihat bahwa rata-rata nilai 8 standar nasional pendidikan adalah 83 dan masuk dalam kategori terakreditasi B. Dari 8 SNP, standar isi memiliki nilai tertinggi yaitu 88,33 dan untuk nilai terendah terdapat pada standar PTK dengan nilai 75,69.

2.      Data Hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
Berikut ini adalah hasil analisis data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) :

No
Standar
Skor Maksimal
Tahap Pengembangan Indikator
Modus
Nilai Total Standar
Nilai Skala Ratusan
-1
-2
-3
-4
-5
(6)=∑(4)
(7)=((6)/(3) x100)+25
1
Isi
20
2,2,3,2,2
2
11
80.00
2
Proses
40
2,2,2,2,2,2,2,2,3,2
2
21
77.50
3
KL
24
3,2,2,3,2,2
2
14
83.33
4
PTK
24
2,2,2,3,3,2
2
14
83.33
5
Sarpras
20
3,2,2,3,3
3
13
90.00
6
Pengelolaan
52
2,2,2,2,3,2,2,2,2,2,2,1,3
2
27
76.92
7
Pembiayaan
36
3,3,3,3,2,1,2,2,3
3
22
86.11
8
Penilaian
32
2,3,3,2,2,2,3,3
2,3
20
87.50

Rata-rata




83.09

Berdasarkan hasil analisis data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) terlihat bahwa rata-rata nilai 8 standar nasional pendidikan adalah 83,09 dan masuk dalam tahap 2 yang bermakna telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Dari 8 SNP, standar sarana dan prasarana memiliki nilai tertinggi yaitu 90 dan untuk nilai terendah terdapat pada standar pengelolaan dengan nilai 76,92.

3.      Perbandingan Data Akreditasi dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
Berikut ini adalah perbandingan kedua data dari hasil Akreditasi dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) :


No
Standar
Nilai Akreditasi
Nilai EDS
Rang Skor
Rang Skor-Rata
1
Isi
88.33
80.00
8.33
8.63
2
Proses
83.82
77.50
6.32
6.63
3
KL
77.50
83.33
-5.83
-5.53
4
PTK
75.69
83.33
-7.64
-7.34
5
Sarpras
86.69
90.00
-3.31
-3.01
6
Pengelolaan
81.97
76.92
5.04
5.35
7
Pembiayaan
83.45
86.11
-2.67
-2.36
8
Penilaian
84.84
87.50
-2.66
-2.36

Rata-rata
82.79
83.09
-0.30


Jika dideskripsikan kedalam grafik adalah sebagai berikut :


Berdasarkan hasil perbandingan kedua data dari hasil Akreditasi dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) terlihat bahwa rata-rata nilai 8 standar nasional pendidikan berdasarkan hasil EDS lebih tinggi dibandingkan hasil akreditasi dengan yaitu 83.09, sedangkan hasil Akreditasi memiliki nilai 82,79 dibulatkan menjadi 83. Dari 8 SNP terdapat perbedaan selisih nilai yang cukup besar yaitu pada standar isi dengan nilai 8,33 dan selisih nilai yang cukup kecil pada standar penilaian dengan nilai 2,66.

4.      Uji Perbedaan Data Akreditasi dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
Untuk menguji perbedaan hasil akreditasi dengan hasil EDS dilakukan dengan menggunakan metode statistik non parametrik melalui Uji Sign (uji tanda). Metode statistic ini digunakan karena metode non parametrik tidak mengharuskan data berdistribusi normal, karena itu metode ini sering juga dinamakan uji distribusi bebas (distribution free test). Dengan demikian metode ini dapat dipakai untuk segala distribusi data dan lebih luas penggunaannya.
Metode non parametrik lebih sederhana dan mudah dimengerti daripada pengerjaan Metode Parametrik karena tidak mengharuskan data berdistribusi normal dan homogen (Singgih, 2009:352). Pengujian pada kasus ini yang menggunakan uji dua sisi, karena yang dicari adalah apakah ada perbedaan nilai, bukan ingin mengetahui cara mana yang lebih bagus apakah akreditasi atau EDS.

Adapun hipotesis yang diajukan sebagai berikut.
Hipotesis
Ho = Tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil akreditasi dengan
          hasil  EDS.
Hi = Terdapat perbedaan yang signifikan  antara hasil akreditasi dengan hasil EDS

Kriteria Uji Sign
Jika probabilitas > 0.05, maka Ho diterima.
Jika probabilitas < 0.05, maka Hi ditolak.

Hasil perhitungan dari Uji Sign yang telah dilakukan dapat dilihat pada tabel berikut.

Frequencies


N
EDS - AKREDITASI
Negative Differencesa
3
Positive Differencesb
5
Tiesc
0
Total
8
a. EDS < AKREDITASI
b. EDS > AKREDITASI
c. EDS = AKREDITASI


Test Statisticsb

EDS - AKREDITASI
Exact Sig. (2-tailed)
.727a
a. Binomial distribution used.
b. Sign Test

Dari 8 data pada output SPSS terlihat ada 3 data dengan perbedaan negatif, 5 data
dengan perbedaan positif dan 0 data dengan perbedaan data nol (pasangan data sama nilainya atau ties). Terlihat bahwa pada kolom Exact.Sig. (2-tailed)/significance untuk uji dua sisi adalah 0.727. Di sini terdapat probabilitas di atas 0.05 (0.727 > 0.05). Maka Ho diterima, atau sesungguhnya tidak ada perbedaan yang nyata pada nilai akreditasi dan EDS.

5.      Pembahasan Hasil Penelitian
Dalam hal ini akan dikemukakan kajian berdasarkan analisis data hasil Akreditasi dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) diatas, diataranya adalah :
1.        Secara umum berdasarkan hasil penilaian asesor Badan Akreditasi Sekolah (BAS) provinsi Banten menunjukan bahwa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Pandeglang  memiliki nilai 83, hal ini menunjukan bahwa sekolah tersebut telah terakreditasi dengan nilai B (baik), makna nilai B dalam akreditasi menunjukan bahwa SMPN 3 Pandeglang telah memenuhi sebagian besar dari  8 standar nasional pendidikan secara baik.
2.        Sementara itu, secara umum berdasarkan hasil analisis data Evaluasi Diri Sekolah (EDS)  menunjukan nilai 83,09, hal ini menunjukan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Pandeglang masuk dalam kategori tahap pengembangan ke-II. Makna tahap pengembangan ke-II berarti sekolah tersebut telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan juga sebagian besar sedang tahap proses dalam rangka memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
3.        Secara umum terdapat perbedaan nilai dari hasil perbandingan data hasil Akreditasi dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) terlihat bahwa rata-rata nilai 8 standar nasional pendidikan berdasarkan hasil EDS lebih tinggi dibandingkan dengan hasil Akreditasi yaitu 83,09, sedangkan hasil Akreditasi memiliki nilai 82,79 dengan pembulatan menjadi 83.  Namun berdasarkan uji perbedaan dengan menggunakan uji sign bahwa significance untuk uji dua sisi adalah 0.727. Di sini terdapat probabilitas di atas 0.05 (0.727 > 0.05). Maka sesungguhnya tidak ada perbedaan yang nyata pada nilai akreditasi dan EDS.
4.        Dari 8 SNP terdapat perbedaan selisih nilai yang cukup kecil pada standar penilaian dengan nilai 2,66. Terlihat bahwa nilai standar penilaian berdasarkan akreditasi adalah 84,84 dan nilai standar penilaian berdasarkan EDS adalah 87,50. Hal ini menunjukan bahwa pemenuhan standar penilaian baik yang berdasarkan akreditasi dengan EDS memiliki kesamaan dalam penilaiannya baik yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun yang dilakukan oleh pihak internal yaitu oleh sekolah sendiri.
5.        Sementara itu, dari 8 SNP terdapat perbedaan selisih nilai yang cukup besar yaitu pada standar isi, standar PTK, serta standar proses. Terlihat bahwa nilai standar isi berdasarkan akreditasi adalah 88,33 dan nilai standar isi berdasarkan EDS adalah 80. Sedangkan nilai standar PTK berdasarkan akreditasi adalah 75,69 dan nilai standar PTK berdasarkan EDS adalah 83,33 serta nilai standar proses adalah 83,82 dan nilai standar proses berdasarkan EDS adalah 77,50.
6.        Terdapat asumsi yang dapat dikemukakan terkait dengan hal ini diantaranya yaitu perbedaaan instrumen dalam pengambilan data walaupun yang diukur sama-sama tentang 8 SNP, selain itu dapat juga dikarenakan terjadi kekeliruan data yang disampaikan sekolah dalam melakukan penilaian, namun hal ini perlu dilakukan pengamatan lebih lanjut di sekolah.

E.     KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis, deskripsi data dan pembahasan maka kesimpulannya adalah sebagai berikut ini :
1.      Hasil Akreditasi menunjukan bahwa sekolah SMPN 3 PANDEGLANG  telah terakreditasi dengan nilai B dan hasil EDS menunjukan bahwa sekolah tersebut telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
2.      Terdapat perbedaaan nilai skor hasil akreditasi dan Evaluasi Diri Sekolah tetapi berdasarkan uji sign dinyatakan tidak terdapat perbedaan yang signifikan.
3.      Terdapat standar yang  hasilnya memiliki nilai selisih yang sangat besar  yaitu standar isi, standar PTK, serta standar proses
4.      Sekolah perlu bekerja keras dalam rangka meningkatkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA

Sudrajat, Akhmad, (2008)  Konsep Akreditasi.,
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/akreditasi-sekolah/

Tidak ada komentar: